Sunday, March 29, 2020

Saham Dibeli Langsung Turun. Sebaiknya Bagaimana?

Pernahkah anda membeli saham, lalu tidak lama kemudian saham tersebut turun? Turun dan terus turun?

Kalau anda sudah main saham cukup lama, kemungkinan anda menjawab: "Bukan cuma pernah. Tapi sering."

Apalagi kalau kondisi pasar sedang panik seperti saat wabah virus Corona melanda di bulan Maret 2020. Harga saham bisa turun dan turun dan turun lebih dalam lagi.

Apa yang sebaiknya dilakukan?




Kalau anda pembaca setia blog ini, anda tahu bahwa saya menyarankan untuk menjual (cut-loss) kalau saham anda turun sampai titik cut-loss yang sudah anda tentukan.

Tapi bagaimana kalau anda sebenarnya YAKIN akan fundamental saham yang anda beli? Tidakkah sebaiknya saham tersebut tetap dipegang saja? Lagipula banyak orang berusaha meyakinkan anda (dan diri mereka sendiri) bahwa saham yang berfundamental bagus akan naik lagi setelah badai berlalu.

Saya setuju bahwa saham berfundamental bagus akan naik lagi kalau BENAR fundamental-nya tetap bagus setelah badai berlalu. Tapi tidak ada yang tahu dengan pasti bahwa fundamental saham akan tetap bagus setelah ada masalah serius (seperti wabah virus Corona) meluluhlantakkan roda perekonomian.

Jadi, apa yang sebaiknya dilakukan?

Saran saya (terutama kepada pemain saham jangka panjang): Jual/cut-loss dulu. Kalau nanti kondisi sudah lebih jelas, silahkan beli lagi.

(Kalau anda trader jangka pendek, anda seharusnya sudah menyiapkan trading plan jangka pendek.)


---###$$$###---


Gerald M. Loeb juga membahas topik ini di buku The Battle for Investment Survival:

The short-term method requires the closing of a trade for a reason, and if later the situation changes, then one can re-establish the position. It sometimes can be done at a profit, and sometimes only at a loss in which case one has in effect paid for insurance.

Metode jangka pendek mengharuskan anda punya alasan untuk menjual saham (menutup posisi), dan kalau setelah itu situasi berubah, anda bisa membeli kembali saham tersebut (membuka posisi baru). Terkadang hal itu bisa memberi untung, dan terkadang mendatangkan rugi. Kerugian ini harus anda anggap sebagai premi asuransi.



Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2020 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]