Friday, April 27, 2012

Bagaimana Mencegah Kegagalan Investasi/Trading Saham?

Pagi ini saya membaca artikel menarik yang ditulis Keith Fitz-Gerald di Money Morning berjudul "Investment Advice: 5 Ways to Conquer Gambler's Ruin."

Konsep "Gambler's Ruin" alias "Kehancuran Penjudi" yang ditulis Keith sangat perlu dimengerti oleh pemain saham.

Intinya begini: katakan ada dua pemain judi, Amadeus dan Bravo, bertaruhan dengan uang logam menebak "muka" atau "belakang." Pemain yang menebak benar akan mendapatkan uang logam tersebut.

Karena uang logam ada dua sisi, secara logika, kemungkinan Amadeus dan Bravo untuk menebak dengan tepat adalah 50:50 untuk setiap putaran. Tapi kalau proses ini dilanjutkan terus-menerus, yang lebih mungkin terjadi adalah pemain yang mulai dengan uang logam lebih sedikit akan ludes modalnya.

Kenapa konsep ini perlu anda hayati sedalam-dalamnya?

Karena ketika bermain saham, pemain yang modalnya kecil (yaitu anda ... dan saya) sangat besar kemungkinannya akan ludes kalah bersaing dengan bandar atau investor besar.

Salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan yang tidak enak ini adalah dengan menyiapkan manajemen modal yang tepat. Dengan kata lain, anda harus menyiapkan metode cut-loss (menjual rugi) supaya modal anda tidak ludes. Untuk mendapat ide bagaimana melakukan cut-loss, silahkan baca pos "Cara Cut-Loss Untuk Stop Kerugian Saham."

Ketika baru mulai bermain saham, kebanyakan pemain berangan-angan untuk mendapatkan untung besar dalam waktu cepat. Yang sebenarnya perlu mereka perhatikan adalah bagaimana untuk TIDAK LUDES dalam waktu singkat.






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]  

Saturday, April 14, 2012

Contoh Warkat/Sertifikat Saham Trias Sentosa (TRST)

{Terima kasih YP untuk scan warkat saham TRST ini.}

Berikut ini adalah contoh warkat/sertifikat saham PT Trias Sentosa:


Figure 1. Contoh Warkat/Sertifikat Saham Trias Sentosa







Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

Saturday, April 7, 2012

Contoh Warkat/Sertfikat Saham Semen Gresik (SMGR)

{Terima kasih YP untuk scan warkat saham SMGR ini.}

Berikut ini adalah contoh warkat/sertifikat saham PT Semen Gresik:

Figure 1. Contoh Warkat/Sertifikat Saham PT Semen Gresik






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

Contoh Warkat/Sertifkat Saham Semen Cibinong (SMCB)

{Terima kasih YP untuk scan warkat saham SMCB ini.}

Berikut ini adalah contoh warkat/sertifikat saham PT Semen Cibinong (SMCB):

Figure 1. Contoh Warkat/Sertifikat Saham PT Semen Cibinong






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.] 

Contoh Warkat/Sertifikat Saham Rig Tenders (RIGS)

{Terima kasih YP untuk scan warkat saham RIGS ini.}

Berikut ini adalah contoh warkat/sertifikat saham RIGS (Rig Tenders Indonesia):
 

Figure 1. Contoh Warkat/Sertifikat SahamRig Tenders







Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

Friday, April 6, 2012

Arti Istilah "Scriptless Trading" di Bursa Efek Indonesia

{Terima kasih YP untuk informasinya dan scan contoh warkat saham sehingga saya dapat menulis blog ini.}

Pada tahun 2000, Bursa Efek Jakarta (sebelum berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia) mulai melaksanakan perdagangan saham tanpa warkat alias "scriptless trading." Sebenarnya apa yang dimaksud dengan "scriptless trading" ini?

Untuk mengerti apa itu "scriptless trading," lebih mudah kalau anda mengetahui terlebih dulu kebalikan dari "scriptless trading" yaitu "scriptful trading" alias perdagangan dengan warkat.


Perdagangan dengan warkat ("scriptfull trading")

Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat. Apakah warkat itu?

Warkat adalah selembar kertas bukti kepemilikan suatu saham. Kalau saham kita bandingkan dengan rumah, warkat saham adalah sertifikat rumah. Setelah kita membeli saham, kita akan mendapat warkat--atau sertifikat saham--sebagai bukti bahwa kita adalah pemilik sah saham tersebut. Warkat ini bisa anda simpan sendiri atau bisa juga disimpan di perusahaan broker saham di mana anda membeli saham tersebut.

Figure 1. Contoh Warkat/Sertifikat Saham INCO

Ketika perdagangan dengan warkat ("scriptful trading") masih berlangsung, setiap sore setelah pasar tutup, pegawai "back-office" broker saham harus menyiapkan warkat saham-saham yang dijual oleh pemain saham pada hari itu untuk diserahkan kepada Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) beberapa hari kemudian. Pada saat menyerahkan warkat saham yang dijual pemain saham, sekuritas saham akan menerima warkat saham-saham yang dibeli investor pada hari yang sama.

Figure 2. Contoh Warkat/Sertifikat Saham Rig Tenders

Bisa anda bayangkan betapa ruwetnya proses ini. Dan sangat memakan waktu. Kalau di perusahaan broker ada 100 investor yang masing-masing membeli satu saham yang berbeda, petugas "back-office" harus menyortir warkat saham-saham ini. Masalahnya, jumlah lembar saham di setiap warkat tidak selalu sama. Bisa 100 lembar, bisa 500 lembar (satu lot), bisa juga angka-angka lainnya. Tidak heran kalau pada masa "scriptful trading" karyawan "back-office" perusahaan sekuritas sering pulang jam 12 malam.

Dengan bertambahnya jumlah pemain saham dan juga bertambahnya saham yang diperdagangkan di bursa, penggunaan warkat menjadi penghambat kelancaran perdagangan saham. Itulah sebabnya Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapus perdagangan dengan warkat dan menggantinya dengan "scriptless trading" (perdagangan tanpa warkat).


Perdagangan tanpa warkat ("scriptless trading")

Kalau transaksi dengan warkat ("scriptful trading") kita samakan dengan transaksi memakai uang tunai, transaksi tanpa warkat ("scriptless trading") adalah transaksi melalui transfer bank. Uangnya tetap berpindah-tangan, tetapi pada transaksi transfer bank, uang tersebut langsung didebit dari rekening pengirim dan dikredit ke rekening penerima secara elektronik. Tidak ada pertukaran uang tunai dalam proses tersebut.

Dengan dilaksanakannya "scriptless trading," pegawai "back-office" perusahaan broker saham tidak perlu lagi menyortir warkat-warkat saham yang diperjualbelikan nasabahnya. Saham yang dibeli nasabah akan dikredit dan saham yang dijual akan didebit oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara elektronik ke rekening perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas saham kemudian akan mengkredit dan mendebit saham ke sub-rekening investor di perusahaan tersebut. Mudah dan praktis.

Tapi kemudahan dan kepraktisan ini ada kelemahannya. Apa bukti bagi nasabah/investor saham bahwa mereka adalah pemilik sah dari saham yang mereka beli dan sudah dibayar? Tanpa warkat, bukti kepimilikan hanya dalam bentuk elektronik dan hanya bisa diakses perusahaan broker saham. Bisa saja perusahaan broker saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah.


Rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas)

Untuk menghapus kekhawatiran seperti disebut di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di KSEI. Dengan adanya rekening AKSES ini, KSEI akan langsung mengkredit dan mendebit saham yang diperjualbelikan investor ke rekening AKSESnya, bukan lagi ke rekening atas nama perusahaan broker saham. Dan investor bisa mengecek sendiri saham-saham yang ia miliki melalui internet.

Dengan adanya AKSES, investor saham dapat berinvestasi dengan tenang di Bursa Efek Indonesia tanpa harus khawatir kalau saham-sahamnya akan dibawa kabur oleh perusahaan broker nakal.

Saya simpulkan bahwa "Scriptless trading" tidak hanya mengurangi beban pekerjaan "back-office" perusahaan broker, tapi juga memberi rasa aman kepada investor, dan juga memberi kemudahan dan kepraktisan bagi investor untuk mengetahui status kepemilikan sahamnya.






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]