Friday, July 13, 2012

Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia, Bagian II

Pos ini adalah lanjutan dari "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian I."

Kalau anda membeli dan menjual saham pada hari yang sama, bagaimana penyelesaian transaksinya?

Mudah saja. Nilai Rupiah pembelian dan penjualan saham pada hari yang sama akan dijumlahkan dan jumlah NET Rupiah tersebut harus  anda bayar pada T+3 (kalau anda membeli lebih banyak daripada menjual) atau akan anda terima (kalau anda menjual lebih banyak daripada membeli).

Supaya lebih jelas, mari kita telaah contoh berikut:

1. Kalau pada hari ini (T+0) anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta dan anda juga menjual saham sejumlah Rp 2 juta, pada hari T+3 anda harus MEMBAYAR:

Rp 10 juta - Rp 2 juta = Rp 8 juta.

2. Kalau hari ini anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta dan menjual saham sejumlah Rp 50 juta, pada hari T+3 anda akan MENERIMA:

Rp 50 juta - Rp 10 juta = Rp 40 juta.


Yang harus anda perhatikan: "settlement" ini adalah aliran arus kas ("cash flow") yang mempengaruhi "trading limit" anda pada rekening online-trading. "Trading limit" anda akan berkurang pada detik anda membeli saham dan akan bertambah pada detik anda menjual saham. Tapi pembayaran untuk transaksi dilaksanakan tetap pada T+3.


Kapan Saham Boleh Dijual

Saya sebut di atas bahwa saham yang anda beli pada hari T+0 akan masuk ke rekening anda pada T+3. Kalau anda membeli 2 lot saham Tri Banyan Tirta (ALTO) pada hari ini (T+0), kapan anda boleh menjual saham tersebut?

Kalau order beli anda sudah "done" (atau "match," alias terlaksana), anda boleh LANGSUNG menjual saham tersebut pada detik berikut.

"Tapi," protes anda, "saya baru akan mendapatkan saham ALTO tiga hari kemudian. Kok boleh saya jual sekarang?"

Betul, anda baru akan mendapatkan saham yang anda beli TIGA hari kemudian (T+3). Tapi saham yang anda jual juga baru harus diserahkan TIGA hari kemudian (T+3).

Jadi jika anda membeli dua lot saham ALTO pada pagi hari ini dan menjual satu lot satu jam kemudian, pada hari T+3 anda akan menerima saham ALTO secara NET (beli minus jual) sebanyak:

2 lot - 1 lot = 1 lot.

Karena secara NET anda membeli lebih banyak daripada menjual, anda harus MEMBAYAR untuk satu lot ini pada hari T+3. Pada T+3 ini pula rekening anda akan menerima satu lot saham ALTO tersebut.

Sekarang anda sudah mengerti Pasar Regular. Bagaiman dengan Pasar Non-Regular? Silahkan lanjut baca ke pos berikut "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Saham Bagian III. [Belum diterbitkan. Mohon berkunjung kembali.]






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]
 

Thursday, July 12, 2012

Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia, Bagian I

Karena hampir semua transaksi jual-beli saham dilakukan di Pasar Regular, banyak pemain sahambahkan yang sudah puluhan tahun berkecimpung di bursamengira hanya ada satu jenis pasar di Bursa Efek Indonesia.

Tidak begitu.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan di dua jenis pasar: Pasar Regular dan Pasar Non-regular. Pasar Non-regular terbagi lagi menjadi Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi.

Pada pos ini saya akan membahas fungsi, tata laksana, dan cara penyelesaian transaksi ("settlement") di Pasar Regular, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dari kaca-mata pemain saham.


Pasar Regular

Pasar Regular adalah pasar utama di mana para pemain saham bertransaksi. Kalau anda bertransaksi dengan online-trading dan memasukkan order beli ("bid") dan order jual ("offer"), secara "default" order tersebut adalah order di Pasar Regular. (Kalau anda belum mengerti tentang istilah "Bid" dan "Offer" silahkan baca dulu pos "Istilah 'Bid' dan 'Offer' Ketika Bermain Saham.")

Figure 1. Pilihan Jenis Pasar Dalam Transaksi Saham

Pada tampilan Buy Order eTrading di atas yang saya tandai oval merah, anda bisa lihat bahwa "Mkt" (Pasar) secara default adalah "Regular Board" atau Pasar Regular. Kalau pada sistem online-trading yang anda pakai tidak ada pilihan "Market," berarti secara "default" anda hanya bisa bertransaksi di Pasar Regular.

Hal lain yang harus anda ketahui: Order jual dan order beli di Pasar Regular HARUS dalam satuan lot, di mana satu lot (untuk sekarang ini) sama dengan 500 lembar saham*. Order beli atau jual untuk saham kurang dari satu lotyang biasa disebut "odd lottidak bisa dilakukan di Pasar Regular. Untuk mengetahui arti istilah "lot" dan "odd lot" silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia."

[* Mulai 06 Januari 2014, 1 lot berubah menjadi 100 lembar saham. Silahkan baca pos "Dampak Perubahan Satuan Lot dan Fraksi Harga Saham."]

Pada tampilan Buy Order eTrading di atas, anda bisa lihat pada harga Bid 440 untuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM), "B Vol" (Bid Volume) adalah 58.176 lot, bukan lembar.


Settlement Pasar Regular

Settlementalias penyelesaian transaksiPasar Regular adalah pada hari T+3. Saya tidak tahu pasti "T" ini singkatan dari apa, tapi terkaan saya "T" ini adalah kependekan dari "Transaksi."

Apa arti T+3 ini?

Artinya, TIGA hari kerja bursa setelah transaksi (T+3) uang pembayaran DAN saham berpindah tangan.

Ada sebagian pemain saham yang salah kaprah, yang mengira bahwa saham langsung didapat pada T+0 sedangkan pembayaran dilakukan di T+3. Tidak begitu.

Lebih jelasnya, kalau anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta pada hari ini (hari T+0), anda harus membayar Rp 10 juta ini tiga hari kerja bursa kemudian (T+3). Pada hari T+3 tersebut, saham yang anda beli masuk ke rekening anda.

Kalau anda bukannya membeli tetapi menjual saham sejumlah Rp 5 juta pada hari ini (T+0), uang hasil penjualan ini akan masuk ke rekening anda pada hari T+3. Pada hari T+3 ini juga saham yang anda jual akan didebit dari rekening anda.

Kalau anda membeli dan menjual saham pada hari yang sama, bagaimana penyelesaian transaksinya?

Mau tahu jawabannya? Klik di sini untuk lanjut baca "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian II."






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]