Sunday, July 30, 2023

Cut-Loss Seharusnya Mudah. Tapi Kenapa Faktanya Sulit?

Tulis Gerald M. Loeb di buku The Battle for Investment Survival:

 


There is nothing more difficult to practice than accepting losses. This is especially important because there are bound to be times when you sell something and it turns right around and goes up.

There is only one way to look at it and that is to think of the costs of selling at the wrong time as comparable to an insurance premium.


Tidak ada yang lebih sulit untuk dilakukan daripada menerima kerugian (cut-loss). Ini sangat penting karena ada kalanya saat anda menjual (cut-loss) suatu saham, saham tersebut malah berbalik naik.

Hanya ada satu cara menyikapi hal ini yaitu dengan menganggap menjual pada saat yang salah adalah sebanding dengan membayar premi asuransi.

 

---###$$$###---

 

Cut-loss sebenarnya adalah tindakan yang mudah: kalau saham yang anda punya turun sampai harga tertentu, jual.

Sederhana.

Tidak perlu rumus dan analisa yang rumit.

Saham turun sampai harga tertentu, jual.

Tapi mengapa faktanya (relatif) jarang pemain saham yang konsisten melakukan cut-loss saham-saham yang kondisinya rugi?

Saya tidak tahu jawabannya. Tapi tebakan saya adalah bahwa mayoritas manusia tidak suka, tidak rela, tidak mau mengaku salah. Banyak manusia yang sudah jelas-jelas salah, masih tidak mau mengaku salah. Kalaupun mengaku salah dan minta maaf, biasanya ditambah dengan embel-embel, "... tapi ...".

Nah, cut-loss itu adalah salah satu bentuk mengaku salah: anda membeli saham dengan harapan saham itu naik, tapi faktanya saham itu turun. Kalau anda cut-loss, berarti anda mengaku salah.

Pengalaman pribadi saya menyatakan bahwa semakin cepat dan semakin ikhlas saya mengaku salah—dalam hal main saham dan juga dalam hal kehidupan sehari-hari lainnya—semakin cepat masalah selesai dan semakin murah biayanya.

Mengaku salah, cut-loss, adalah langkah penting untuk sukses main saham.

 

Pos-pos yang berhubungan:

[Pos ini ©2022 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]