Monday, October 17, 2016

Amnesti Saham. Ungkap. Tebus. Lega.

Saya ikut progam amnesti pajak dan membayar tebusan di akhir bulan Agustus 2016.

[Informasi tambahan untuk anda yang sedang menunggu kedatangan surat amnesti pajak anda: Surat keputusan amnesti pajak dari Kanwil Dirjen Pajak saya terima sekitar 50 hari (= 35 hari kerja) SETELAH surat pelaporan harta (SPH) diserahkan.

Nah, kalau surat keputusan amnesti pajak anda belum datang dalam waktu 10 hari kerja seperti yang dijanjikanapalagi kalau anda ikut amnesti pajak di akhir September 2016 di mana antrian membludaksilahkan menunggu dengan sabar. Gak perlu komplain, gak perlu stress. Santai saja. Nanti juga akan sampai.]

Figure 1. Kartu Terima Kasih Telah Memanfaatkan Amnesti Pajak
 
Amnesti pajak ini sifatnya sukarela. Pertanyaannya: mengapa saya sukarela mengeluarkan uang membayar uang tebusan?

Apakah karena saya kelebihan duit?

Apakah karena saya mau bersumbangsih pada pembangunan Indonesia?

Atau karena saya cinta banget sama Bapak Presiden Jokowi yang berkomitmen menyukseskan program amnesti pajak?

Bukan, bukan, dan bukan (jangan marah ya Pak Presiden). Ketiga hal tersebut bukan alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Lalu apa dong?

Alasan utama saya ikut amnesti pajak adalah karena lebih baik membayar tebusan 2% daripada menanggung resiko membayar lebih besar di kemudian hari.

Sebagai informasi, Undang-undang Pajak menyatakan bahwa jika anda tidak ikut amnesti pajak dan di kemudian hari ditemukan (oleh petugas pajak) ada harta tambahan yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), anda harus membayar pajak atas harta tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku. Nah, berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku sekarang, nilai yang harus dibayar bisa sampai 30%.

Mari dipilah-pilih.

Kalau bayar 2%, masalah selesai.

Kalau tidak rela bayar 2%dan ketahuan petugas pajakharus bayar 30%.

Pilih mana?

Rasa-rasanya sih jelas lebih baik bayar 2%.

Itulah alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Nah, sampai di sini mungkin mungkin anda bertanya-tanya: Apa sih hubungan amnesti pajak dengan main saham?

Mari saya analogikan.

Amnesti pajak yang sifatnya sukarela mirip dengan cut-loss (jual saham yang posisinya rugi) yang sifatnya juga sukarela.

Kalau saham anda sudah turun 10% dari harga beli (berarti anda rugi 10%), apakah lebih baik anda jual dan dukarela menerima kerugian ini?

Atau apakah lebih baik menunggu sambil berharap-harap cemas saham naik ke harga beli (impas tidak untung tidak rugi) lalu anda jual?

Menunggu dan berharapselain membuat stressada resikonya. Bagaimana kalau harga saham tidak naik ke harga beli tapi malahan terus turun. Bagaimana kalau rugi yang 10% membengkak menjadi rugi 20%? 30%? 40%? 50%? 80%?

Kalau cut-loss sekarang, rugi 10%. Kalau tidak cut-loss, bisa impas tapi bisa juga (kemungkinan besar) rugi menjadi lebih besar.

Pilih mana?

Menurut saya seharusnya anda memilih yang pasti: cut-loss selagi ruginya masih (relatif) kecil. Jangan (terlalu) berharap saham akan naik lagi ke harga impas. Bayarlah kerugian yang masih relatif kecil ini dengan dukarela.


---###$$$###---


Amnesti pajak dan cut-loss sama-sama sifatnya sukarela.

Bedanya, fasilitas amnesti pajak mungkin hanya diberi kesempatan sekali ini saja tapi cut-loss saham bisa anda lakukan kapanpun. Asalkan anda RELA.

Proses Amnesti Saham mudah kok:

Ungkap bahwa posisi saham anda rugi.

Tebus dengan melakukan cut-loss.

Lega.






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2016 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

4 comments:

  1. Halo Pak Iyan...
    Apakah keuntungan dari trader juga dikenakan pajak penghasilan? Di beberapa artikel lain yang saya baca di internet, keuntungan tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh karena bukan penghasilan, melainkan hasil investasi. Lalu, kenapa bapak harus ikut amnesti pajak? Apakah ini untuk pajak penghasilan di luar trading?
    Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tentang mengapa saya ikut Amnesti Pajak, kan sudah saya tulis di atas: lebih baik bayar 2% daripada beresiko bayar lebih besar di kemudian hari.

      Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia sudah dikenakan PPh Final 0.1%.

      Amnesti Pajak hubungannya adalah dengan harta yang BELUM dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

      Jadi, kalau merasa masih ada harta yang belum dilaporkan, sebaiknya ikut Amnesti Pajak. Bayar 2% (pada periode pertama), masalah selesai.

      Sebelum ada Amnesti Pajak ini, saya menebak bahwa HAMPIR SEMUA wajib pajak BELUM/TIDAK melaporkan SEMUA hartanya.

      Jadi, walaupun anda sudah bayar PPh Final ataupun Pajak Penghasilan lainnya, tapi kalau harta nya belum dilaporkan, ya sebaiknya ikut Amnesti Pajak.

      Salah sendiri toh kalau sudah bayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar tapi hartanya tidak dilaporkan.

      Tapi mohon diingat bahwa saya bukan konsultan pajak.

      Delete
  2. Pak iyan saya tertarik dengan trading saham , saya mau tanya , ketika saya beli saham A 1 lot dengan harga 1000 perlembar lalu saham A turun menjadi 500 perlembar , yang mau saya tanya kan apakah ketika saham yang saya beli turun , deposit yang saya punya akan ikut berkurang ? . Karna basic saya sebelumnya di forex , kalau di forek , ketika kita beli 1 lot mata uang B dengan harga 1000 lalu mata uang B turun hingga 500 , maka deposit yang saya punya akan ikut berkurang , apakah itu terjadi juga di saham ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau anda membeli saham tanpa margin, anda harus punya dana SEBESAR nilai pembelian.

      Jadi, kalau anda beli saham 10 lot (1.000 lembar) dengan harga Rp 1.000 berari anda harus membayar Rp 1 juta (belum termasuk fee trading dll).

      Kalau saham turun ke Rp 500, berarti nilai portofolio saham anda turun menjadi hanya Rp 500 ribu.

      Delete

Pertanyaan dan komentar anda akan saya jawab sesegera mungkin. Maaf, saya tidak menerima pertanyaan dan komentar anonim/unknown. Promosi, iklan, link, dll, apalagi hal-hal yang tidak berhubungan dengan main saham TIDAK AKAN ditampilkan.