Apakah anda harus mendaftar untuk mendapatkan dividen? Apakah tergantung jumlah saham yang anda miliki? Atau tergantung berapa lama anda memiliki saham tersebut?
Tidak. Tidak. Dan TIDAK.
Anda tidak perlu mendaftarkan kepemilikan saham anda untuk mendapatkan dividen. Anda juga tidak harus memiliki saham dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan dividen. Dan yang paling penting: hak atas dividen TIDAK tergantung jangka waktu anda memiliki saham tersebut.
Jadi bagaimana tata-cara menentukan siapa yang berhak mendapatkan dividen?
Hak atas dividen ditentukan hanya berdasarkan kepemilikan saham setelah bursa tutup pada tanggal CUM dividen.
(Kalau anda belum tahu arti Cum dan Ex, silahkan baca pos "Arti Istilah 'Cum' dan 'Ex' Dividen.")
Mari saya jelaskan dengan lebih detil.
Ketika mengumumkan pembagian dividen kepada pemegang saham, emiten mengumumkan juga tanggal CUM dividen di Pasar Regular, tanggal EX dividen di Pasar Regular, dan tanggal PEMBAYARAN dividen.
(Ketiga tanggal ini adalah tanggal yang paling relevan untuk investor yang bertransaksi di Pasar Regular. Tanggal-tanggal Cum dan Ex dividen di Pasar Tunai dan Negosiasi tidak perlu anda perhatikan KECUALI kalau anda bertransaksi di pasar ini.)
Contoh:
Nama: P.T. Telekomunikasi Indonesia (TLKM)
Dividen/saham: Rp 436,-
Cum: 29 Mei 2013
Ex: 30 Mei 2013
Record: 03 Juni 2013
Yang berhak mendapatkan dividen adalah investor yang memiliki saham sampai dengan tanggal CUM dividen.
Artinya, kalau anda sudah punya saham tersebut sejak 10 tahun lalu dan tidak menjualnya sebelum ataupun pada tanggal CUM Dividen, anda berhak mendapatkan dividen. Artinya juga, kalau anda membeli saham pada tanggal CUM dividen dan tidak menjual saham tersebut sampai bursa tutup pada hari tersebut, anda berhak mendapat dividen.
Jadi, kalaupun anda membeli saham pada detik terakhir sebelum bursa tutup pada tanggal Cum Dividen, anda berhak mendapatkan dividen. Kalau saham yang anda beli pada detik terakhir ini anda jual pada detik pertama hari bursa berikutnya (tanggal EX dividen), anda TETAP berhak mendapatkan dividen.
Bagaimana dengan proses transaksi T+3? Apakah mempengaruhi hak atas dividen? (Kalau anda belum tahu istilah T+3, silahkan baca pos "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia.")
Sama sekali tidak.
Di Pasar Regular, proses transaksi diselesaikan pada hari T+3. Artinya, 3 hari setelah anda membeli saham, anda harus membayarkan uang sejumlah saham yang anda beli dan saham akan masuk ke rekening AKSES anda. Tapi T+3 ini adalah proses penyelesaian transaksi, bukan proses pemindahan kepemilikan. (Kalau anda ingin tahu asal muasal rekening AKSES, silahkan baca pos "Arti Istilah 'Scriptless Trading' di Bursa Efek Indonesia.")
Di bursa saham, kalau anda membeli saham dan Order Match/Trade Done (artinya, transaksi terlaksana), pada detik itu pula hak atas kepemilikan saham sudah berpindah tangan. Untuk saham yang ada dividennya, hak atas dividen juga sudah berpindah tangan.
Tapi ini tidak berarti anda akan mendapatkan dividen 1 hari setelah tanggal Cum.
Karena proses penyelesaian transakai T+3, penentuan investor yang berhak atas dividen tunai (yang biasa disebut Recording Date) adalah 3 hari bursa setelah tanggal Cum dividen.
Artinya, 3 hari bursa setelah Cum dividen, pihak Biro Administrasi Efek (BAE) emiten akan mencatat nama-nama investor dan jumlah kepemilikan saham masing-masing. Berdasarkan data ini, BAE akan membayarkan dividen ke perusahaan broker pada tanggal PEMBAYARAN dividen (kurang lebih 12 hari bursa setelah tanggal Cum dividen). Dan pada hari itu pula, perusahaan broker akan membayarkan dividen ini ke rekening anda.
Sekarang anda sudah mengerti dengan jelas bagaimana cara mendapatkan dividen saham. Kalau teman anda bersikeras bahwa cara mendapatkan dividen adalah memegang saham dalam jangka waktu lama, silahkan geplak kepalanya. Lalu suruh dia baca pos ini.
Pos-pos yang berhubungan:
- Arti Istilah Dividen Saham
- Arti Istilah "Cum" dan "Ex" Dividen
- Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia
- Arti Istilah "Scriptless Trading" di Bursa Efek Indonesia
trmaksih bwt smua tipsnya ,smga org Indonesia smakin bnyak yg jdi pngusaha,,amin
ReplyDeletehttp://ipb.ac.id
mantab pak Iyan informasinya ... terima kasih banyak ... saya dulu mengira dividen hanya dibagikan untuk pemegang saham yang memiliki saham tersebut dalam jangka waktu tertentu ... ternyata saya salah dan saya yang geplak kepala saya sendiri
ReplyDeleteGeplak kepala sendiri jangan keras-keras. "Ntar penyok, " begitu kata Ahok.
Deletemaaf pak iyan, saya mahasiswi tingkat akhir yg ingin meneliti tentang
ReplyDeletefaktor-faktor yg mempengaruhi kebijakan dividen di bank muamalat. bank
muamalat merupakan bank yg blm go public, namun sahamny sudah dmiliki pihak
luar negeri dn msyarakat umum, penjualan saham nya melalui IPO dan HMETD. yg
saya tanyakan, keuntungan apa yg diperoleh investor yg menanamkan saham nya
di perusahaan yg blm go public ? sedangkan dr tahun ke tahun kl saya liat dr
annual reportnya rasio pembagian dividennya semakin turun, bahkan sampai tdk
membagikan dividen.
mohon penjelasannya pak
Saya sebagai investor kecil tidak tertarik membeli saham yang belum go-public (diperdagangkan di bursa).
DeleteTapi setahu saya, ada 2 alasan untuk membeli saham yang belum go-public ini:
1. Berharap untuk mendapatkan dividen (seperti yang Desty sebutkan).
2. Berharap kalau nanti saham go-public, saham ini akan naik dan bisa dijual dan mendapat untung (capital gain).
Tapi kedua-duanya alasan ini adalah "ngarep". Yang namanya berharap kan belum tentu jadi kenyataan. Bisa saja dividen dikurangi sampai NOL. Bisa juga perusahaan tidak jadi go-public dan saham yang sudah anda miliki tidak bisa (sulit) dijual lagi.
Semoga membantu.
matur nuwun infonya, sangat membantu sekali,....
ReplyDeleteBlog Pak Iyan sangat bagus. Banyak yang bisa saya pelajari dari sini. Mau tanya sedikit seputar masalah dividen ini Pak Iyan: Kalau misalkan kita sudah memegang saham tertentu di tanggal CUM nya dengan jumlah lot tertentu, apa kita perlu punya saham yang sama dengan jumlah lot yang kita punya pada saat RECORDING date nya?
ReplyDeleteAnda memegang saham SAMPAI DENGAN hari Cum atau tidak?
DeleteMemegang saham SAMPAI hari Cum bisa berarti anda menjual di hari Cum tersebut. Kalau memegang SAMPAI DENGAN hari Cum, berarti anda memegang sampai bursa tutup pada hari Cum.
Jadi yang mana yang anda maksud?
Maaf kalau pertanyaan saya kurang jelas sebelumnya pak. Maksudnya memegang saham tersebut sampai bursa tutup di hari Cum pak Iyan. Di hari ex-Cum nya saham tersebut telah dijual lagi. Apakah dengan begini saya masih perlu memiliki saham tersebut pada hari Recording nya? Kalau iya apakah jumlah nya harus sama dengan jumlah yang saya miliki sampai saat hari penutupan bursa di hari Cum nya?
ReplyDeleteOh maksud Budi memegang saham SAMPAI DENGAN bursa tutup pada hari Cum.
DeleteRecording Date adalah tanggal mencatat (record) pemilik saham SAMPAI DENGAN hari Cum. Jadi, sebenarnya Recording Date itu tidak perlu anda pusingkan. (Recording Date ini adalah 3 hari kerja bursa setelah Cum. Dan ini berhubungan dengan mekanimse transaksi T+3.)
Selama anda memegang saham SAMPAI DENGAN bursa tutup pada hari Cum, anda BERHAK mendapat dividen. Anda boleh langsung menjual saham pada hari Ex dividen dan anda TIDAK PERLU memegang saham sampai Recording Date.
Semoga jelas.
Terima kasih Pak Iyan, sangat jelas :-). Selamat bermain saham pak, semoga sukses selalu.
ReplyDeleteMau sharing pengalaman pribadi pak. Beberapa saat yg lalu saya trading salah satu saham bank, buy pada saat cum-date dan akan sell besok harinya saat ex-date dengan harapan akan dapat dividen. Apa yg terjadi saat ex-date hrg sahamnya lsg gap down sebesar dividen bahkan jatuhnya lebih parah. Dari sini saya mendapat pengalaman bahwa harus lebih hati2 untuk trading dividen cum/ex date. Disini market sangat effisien dan tak ada kesempatan untuk arbitrage
ReplyDeleteBung Aldi, terima kasih untuk sharing anda.
DeleteMas aldi@ saya juga punya pnglaman yg sama dengan anda.. mlah smpe skrng tuh saham jatuh smpe 14.5%.. heran wktu tu ko pas jm 9.05 udh jtuh smpe 8.5% sndiri..
ReplyDeletemas sy kurang ngerti, cara dpt devidennya itu gimana misal saya pegang sahamny udah lama, sebelom cum sampe lewat berhari2 stlah ex.. trus harus dijual sahamnya baru dpt dviden ?
ReplyDelete& kita tau dapet deviden nya itu gimana ? apa tiba2 nonggol cash d porto atau gimana ?
trims
Dividen akan dibayarkan kepada anda melalui akun anda di perusahaan broker. Tidak ada hubungan pembayaran dividen dengan menjual saham yang sudah Ex dividen.
DeleteKalau anda BERHAK atas dividen, anda tidak perlu melakukan apa-apa selain MENUNGGU dividen masuk ke akun anda.
Silahkan baca ulang lagi pos di atas perlahan-lahan.
kalau d broker saya ada notifikasi jadwal pembagian dividen saham yg dmiliki via email, utk mngtahui dividen (berupa uang) sdh msk atw belum saya cek d history cash. smg membantu
DeleteBung Rean, terima kasih untuk komentar anda.
DeleteAda cum dividen di pasar reguler dan negosiasi
ReplyDeleteAda cum dividen di pasar tunai
Jadi yg dimasudkan cum dan ex dividen yang masih mendapat dividen itu yang mana pak iyan?
Salam,
Kalau anda HANYA BERTRANSAKSI di pasar REGULAR, yang perlu anda perhatikan hanyalah jadwal untuk pasar REGULAR.
DeleteJadwal pasar tunai dan pasar negosiasi hanyalah untuk individu-individu yang bertransaksi di pasar-pasar tersebut.
saya mau tanya ne pak...berapa ya,misalnya kita pegang 1 lot saham telkom dengan harga deviden 400??gmn cara menghitungnya..trma kasih
ReplyDeleteApanya yang mau kamu hitung??
DeleteMaaf mas saya mau bertanya, di post anda tentang "pasar regular, tunai, dan negoisasi di Bursa Saham Indonesia", Anda menyebutkan bahwa perpindahan saham terjadi saat T+3 juga, tetapi di post ini mas menjelaskan bahwa saham langsung berpindah tangan pada saat proses pembelian sukses 9Trade Done), jadi yg benar yg mana yah mas? thankyou sebelumnya
ReplyDeleteDi bagian mana di pos ini yang menyatakan bahwa saham langsung berpindah tangan saat Trade Done?
DeleteSaham berpindah tangan SECARA AKTUAL pada T+3 bersamaan dengan pembayaran. Proses ini yang saya sebut PENYELESAIAN TRANSAKSI.
DeleteTapi pada saat anda membeli saham dan TRADE DONE, saat itu juga sudah berpindah HAK KEPEMILIKAN. Hanya saja, saham baru akan diterima pada T+3 dan pembayaran akan dilakukan pada T+3.
Semoga lebih jelas.
Mas numpang tanya, yang barusan di bahas kan tentang dividen yang dibagikan dalam bentuk tunai, kalau saja kita investor tidak diberi dividen tunai tapi diberi revenue berupa pertambahan saham ataupun lembaran lot apa bisa terjadi ?
ReplyDeleteBisa. Namanya Dividen (dalam bentuk)Saham.
DeletePak Iyan,
ReplyDeleteMisalnya saya dapat dividen saham. Dividen saham itu nantinya diterima di rekening investor dalam bentuk tambahan saham, begitukah?
Misalnya sekarang saya pegang saham TLKM 20 lot. Terus dapat dividen saham. Di rekening saya dapat tambahan sebanyak lot yang saya beli, misalnya saya beli TLKM 40 lot sebanyak 436 Rp, artinya nanti di rekening saya dapat tambahan 40 lot ?
Lalu, bedanya apa dengan saham bonus?
Terima kasih
Tentang proses bagaimana anda mendapat dividen saham, silahkan tanya ke broker anda.
DeleteTerus terang, saya tidak tahu jelas beda saham bonus dan dividen saham. Kalau gak salah sih ada hubungannya dengan akunting (neraca) emiten.
Pak Iyan,
ReplyDeletedimana saya bisa mendapatkan informsi tentang cum date dari masing masing emiten?
terima kasih
Herdi
Setahu saya di sistem online trading anda pasti ada informasi hal ini. Kalau anda tidak bisa menemukannya, silahkan hubungi Customer Service perusahaan broker anda.
DeleteMau tanya juga pak? Apakah ada batas minimal untuk dapat deviden? Misal kita pemula beli 100 lot aja...dan dalam range waktu pembagian deviden..apakah bisa dapat deviden? Atau tergantung perusahaan yg membagikan eeviden untuk penentuan minimal pemegang saham yang dapat deviden. Trima kasih
ReplyDeleteTidak ada minimal.
DeleteKalau hanya punya 1 LEMBAR saham pun, anda tetap mendapat dividen.
Artikel yang bagus pak
ReplyDeleteSaya mau bertanya.
Apakah saham yang dimiliki perusahaan berhak atas deviden juga? (saham protapel dan saham treasury) atau hanya saham beredar saja kah?
Terima kasih atas jawabannya.
Gbu
Pertanyaan yang bagus. Tapi saya tidak tahu jawabannya. Maaf.
DeletePak mau tanya : kan saya sudah beli saham 10 lot di pasar REGULER. Trus pada hari EX date saya jual itu saham 5 lot ke pasar TUNAI. karena di pasar reguler gak ada yg beli. Kira2 saya masih dapat deviden gak kalo di EX date jualnya ke Pasar Tunai??? Krn ada yg bilang kalo jual ke pasar TUNAI , deviden yg di hold itu jadi hangus.
ReplyDeleteCum dan Ex Dividen ada jadwal tersendiri untuk Pasar Regular dan Pasar Tunai.
DeleteKalau anda jual di Pasar Tunai SEBELUM hari Ex Dividen Pasar Tunai berarti anda TIDAK BERHAK atas dividen.
Kalau anda jual di Pasar Tunai SETELAH hari Ex Dividen Pasar Tunai berarti anda BERHAK atas dividen.
Satu lagi pertanyaan saya. Kalo kita udah biasa trading pasar reguler. Boleh tidak kita beli di pasar TUNAI ? Sesekali. Makasih
ReplyDeleteBoleh-boleh saja.
Delete