Friday, July 13, 2012

Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia, Bagian II

Pos ini adalah lanjutan dari "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian I."

Kalau anda membeli dan menjual saham pada hari yang sama, bagaimana penyelesaian transaksinya?

Mudah saja. Nilai Rupiah pembelian dan penjualan saham pada hari yang sama akan dijumlahkan dan jumlah NET Rupiah tersebut harus  anda bayar pada T+3 (kalau anda membeli lebih banyak daripada menjual) atau akan anda terima (kalau anda menjual lebih banyak daripada membeli).

Supaya lebih jelas, mari kita telaah contoh berikut:

1. Kalau pada hari ini (T+0) anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta dan anda juga menjual saham sejumlah Rp 2 juta, pada hari T+3 anda harus MEMBAYAR:

Rp 10 juta - Rp 2 juta = Rp 8 juta.

2. Kalau hari ini anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta dan menjual saham sejumlah Rp 50 juta, pada hari T+3 anda akan MENERIMA:

Rp 50 juta - Rp 10 juta = Rp 40 juta.


Yang harus anda perhatikan: "settlement" ini adalah aliran arus kas ("cash flow") yang mempengaruhi "trading limit" anda pada rekening online-trading. "Trading limit" anda akan berkurang pada detik anda membeli saham dan akan bertambah pada detik anda menjual saham. Tapi pembayaran untuk transaksi dilaksanakan tetap pada T+3.


Kapan Saham Boleh Dijual

Saya sebut di atas bahwa saham yang anda beli pada hari T+0 akan masuk ke rekening anda pada T+3. Kalau anda membeli 2 lot saham Tri Banyan Tirta (ALTO) pada hari ini (T+0), kapan anda boleh menjual saham tersebut?

Kalau order beli anda sudah "done" (atau "match," alias terlaksana), anda boleh LANGSUNG menjual saham tersebut pada detik berikut.

"Tapi," protes anda, "saya baru akan mendapatkan saham ALTO tiga hari kemudian. Kok boleh saya jual sekarang?"

Betul, anda baru akan mendapatkan saham yang anda beli TIGA hari kemudian (T+3). Tapi saham yang anda jual juga baru harus diserahkan TIGA hari kemudian (T+3).

Jadi jika anda membeli dua lot saham ALTO pada pagi hari ini dan menjual satu lot satu jam kemudian, pada hari T+3 anda akan menerima saham ALTO secara NET (beli minus jual) sebanyak:

2 lot - 1 lot = 1 lot.

Karena secara NET anda membeli lebih banyak daripada menjual, anda harus MEMBAYAR untuk satu lot ini pada hari T+3. Pada T+3 ini pula rekening anda akan menerima satu lot saham ALTO tersebut.

Sekarang anda sudah mengerti Pasar Regular. Bagaiman dengan Pasar Non-Regular? Silahkan lanjut baca ke pos berikut "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Saham Bagian III. [Belum diterbitkan. Mohon berkunjung kembali.]






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]
 

Thursday, July 12, 2012

Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia, Bagian I

Karena hampir semua transaksi jual-beli saham dilakukan di Pasar Regular, banyak pemain saham—bahkan yang sudah puluhan tahun berkecimpung di bursa—mengira hanya ada satu jenis pasar di Bursa Efek Indonesia.

Tidak begitu.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan di dua jenis pasar: Pasar Regular dan Pasar Non-regular. Pasar Non-regular terbagi lagi menjadi Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi.

Pada pos ini saya akan membahas fungsi, tata laksana, dan cara penyelesaian transaksi ("settlement") di Pasar Regular, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dari kaca-mata pemain saham.


Pasar Regular

Pasar Regular adalah pasar utama di mana para pemain saham bertransaksi. Kalau anda bertransaksi dengan online-trading dan memasukkan order beli ("bid") dan order jual ("offer"), secara "default" order tersebut adalah order di Pasar Regular. (Kalau anda belum mengerti tentang istilah "Bid" dan "Offer" silahkan baca dulu pos "Istilah 'Bid' dan 'Offer' Ketika Bermain Saham.")

Figure 1. Pilihan Jenis Pasar Dalam Transaksi Saham

Pada tampilan Buy Order eTrading di atas yang saya tandai oval merah, anda bisa lihat bahwa "Mkt" (Pasar) secara default adalah "Regular Board" atau Pasar Regular. Kalau pada sistem online-trading yang anda pakai tidak ada pilihan "Market," berarti secara "default" anda hanya bisa bertransaksi di Pasar Regular.

Hal lain yang harus anda ketahui: Order jual dan order beli di Pasar Regular HARUS dalam satuan lot, di mana satu lot (untuk sekarang ini) sama dengan 500 lembar saham*. Order beli atau jual untuk saham kurang dari satu lot—yang biasa disebut "odd lot—tidak bisa dilakukan di Pasar Regular. Untuk mengetahui arti istilah "lot" dan "odd lot" silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia."

[* Mulai 06 Januari 2014, 1 lot berubah menjadi 100 lembar saham. Silahkan baca pos "Dampak Perubahan Satuan Lot dan Fraksi Harga Saham."]

Pada tampilan Buy Order eTrading di atas, anda bisa lihat pada harga Bid 440 untuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM), "B Vol" (Bid Volume) adalah 58.176 lot, bukan lembar.


Settlement Pasar Regular

Settlement—alias penyelesaian transaksi—Pasar Regular adalah pada hari T+3. Saya tidak tahu pasti "T" ini singkatan dari apa, tapi terkaan saya "T" ini adalah kependekan dari "Transaksi."

Apa arti T+3 ini?

Artinya, TIGA hari kerja bursa setelah transaksi (T+3) uang pembayaran DAN saham berpindah tangan.

Ada sebagian pemain saham yang salah kaprah, yang mengira bahwa saham langsung didapat pada T+0 sedangkan pembayaran dilakukan di T+3. Tidak begitu.

Lebih jelasnya, kalau anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta pada hari ini (hari T+0), anda harus membayar Rp 10 juta ini tiga hari kerja bursa kemudian (T+3). Pada hari T+3 tersebut, saham yang anda beli masuk ke rekening anda.

Kalau anda bukannya membeli tetapi menjual saham sejumlah Rp 5 juta pada hari ini (T+0), uang hasil penjualan ini akan masuk ke rekening anda pada hari T+3. Pada hari T+3 ini juga saham yang anda jual akan didebit dari rekening anda.

Kalau anda membeli dan menjual saham pada hari yang sama, bagaimana penyelesaian transaksinya?

Mau tahu jawabannya? Klik di sini untuk lanjut baca "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian II."






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]
 

Saturday, June 23, 2012

Arti Istilah "Right Issue" di Bursa Saham Indonesia, Bagian I

(Catatan: Pos ini dikutip TANPA IZIN oleh Ellen May di cetakan pertama buku Smart Trader, Rich Investor, The Baby Steps. Silahkan baca pos "Ellen May dan Penerbit Berjanji Mencantumkan Sumber Kutipan Pada Buku Cetakan Berikutnya dan bandingkan isi buku tersebut dengan pos ini.)


"Right issue" adalah aksi korporasi yang dalam bahasa Indonesia disebut Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Apa sebenarnya "right issue" ini , bagaimana ikut serta "right issue" dan apa pengaruhnya bagi pemain saham?


Apa Itu "Right Issue"

Kata "right" pada "right issue" adalah bahasa Inggris yang artinya adalah "hak," bukan "right" yang berarti "kanan" bukan juga "right," yang artinya "benar, betul." "Issue" artinya "menerbitkan." Jadi kalau diterjemahkan kata per kata dari bahasa Inggris, "right issue" artinya "menerbitkan hak."

Pertanyaan selanjutnya: siapa yang menerbitkan "right"? Hak apa yang diterbitkan? Siapa yang berhak mendapat "right"? Mengapa "right issue"? Apa dampaknya?


Siapa Yang Menerbitkan "Right"

"Right" diterbitkan oleh perusahaan setelah mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang saham. Artinya, "right issue" adalah aksi yang dipilih dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Kalau anda adalah pemegang saham jumlah kecil, anda mau tidak mau harus ikut keputusan mayoritas pemegang saham.


Hak Apa Yang Diterbitkan

Yang diterbitkan adalah hak ("right") memesan saham baru yang akan dijual oleh perusahaan. Yang boleh membeli saham baru ini adalah orang-orang yang memiliki "right." Tidak punya right, tidak bisa beli saham baru.

Dengan kata lain, yang boleh membeli saham baru (menyetor modal tambahan) adalah pemegang saham lama. Kalau anda bukan pemegang saham, anda tidak boleh ikut beli saham baru.

Coba anda bandingkan "right issue" dengan "IPO" dengan membaca pos "Arti Istilah 'IPO' di Bursa Saham."


Siapa yang Berhak Mendapat "Right" 

Yang mendapat "right" adalah pemegang saham yang memiliki saham sampai hari EX "right issue." (Untuk mengerti istilah "ex, " silahkan klik dan baca pos "Arti Istilah 'Cum' dan 'Ex' Dividen.") Persentase "right" yang mereka miliki adalah sama dengan persentase kepemilikan saham mereka pada perusahaan.


Mengapa "Right Issue"

Tujuan "right issue" adalah menambah modal perusahaan. Mengapa perlu menambah modal perusahaan? Mari kita lihat ilustrasi berikut.

Aletta dan Mirnia pada tahun 2010 masing-masing menyetor modal sebesar Rp 50 juta (total Rp 100 juta) untuk berkongsi berdagang pakaian wanita di pasar Cengkareng. Dalam dua tahun ini, toko mereka padat dikunjungi pembeli. Sukses toko ini mendorong Aletta dan Mirnia untuk membuka toko kedua di pasar Bojong.

Masalahnya, untuk membuka toko di Bojong ini mereka butuh modal Rp 100 juta, sedangkan kas perusahaan (dari laba yang didapat selama dua tahun ini) cuma ada Rp 40 juta. Artinya, mereka butuh suntikan modal Rp 60 juta. Kalau dilakukan di bursa saham, proses suntikan modal inilah yang disebut "right issue."


Dampak "Right Issue"

"Right Issue" berdampak pada PERSENTASE kepemilikan saham.

Perhatikan: pada tahun 2010 Aletta dan Mirnia masing-masing memiliki 50% saham pada toko mereka. Kepemilikan 50% ini memberi mereka "hak memesan" 50% saham baru yang akan mereka terbitkan.

Dalam konsep "right issue" besarnya hak memesan saham baru adalah sama dengan PERSENTASE kepemilikan pada saat itu. Kalau memiliki 50% saham berarti berhak membeli sampai dengan 50% saham baru; kalau memiliki 10% saham berarti berhak membeli sampai dengan 10% saham baru.

Pada contoh di atas, Aletta dan Mirnia masing-masing berhak memesan sampai dengan 50% saham baru (50% dari Rp 60 juta = @ Rp 30 juta). Kalau mereka masing-masing menyetor Rp 30 juta, kepemilikan saham mereka dalam struktur baru tetaplah sama.

Satu hal yang sangat penting: Pemegang saham lama mempunyai "hak memesan" saham baru tapi ini adalah hak, bukan kewajiban. Artinya mereka boleh saja TIDAK menggunakan hak mereka.

Jadi misalnya Mirnia hanya mau menyetor Rp 10 juta dan memberikan hak yang tidak ia gunakan ke Aletta. Ini berarti Aletta menyetor Rp 30 juta haknya dan Rp 20 juta dari hak yang dialihkan Mirnia, total Rp 50 juta. Ini berarti Mirnia melepaskan sebagian haknya yang menyebabkan PERSENTASE kepimilikannya mengecil.

Figure 1. Persentase Kepemilikan Sebelum dan Sesudah Right Issue

Karena tidak menggunakan "hak memesan" sepenuhnya, Mirnia yang semulanya memiliki 50% saham, setelah "right issue" hanya memiliki 37.5% saham.
 
Ilustrasi di atas adalah contoh "right issue" ketika pemegang saham hanya dua orang. Di bursa saham, pemegang saham jumlahnya ribuan atau lebih. Tapi konsepnya sama. Kalau anda menggunakan semua "hak memesan" anda, persentase kepemilikan saham anda tetap sama. Kalau anda tidak menggunakan semua "hak memesan" anda, persentase kepemilikan saham anda akan terdilusi/mengecil.

Sekarang anda sudah tahu apa itu "right issue," mengapa "right issue" dilakukan, dan dampaknya bagi pemilik modal. Tapi bagaimana cara main "right issue" di Bursa Saham Indonesia? Silahkan lanjut baca ke pos "Arti 'Right Issue' di Bursa Saham Indonesia, Bagian II." [Belum terbit. Mohon berkunjung kembali.]

Figure 2. Buku Ellen May Smart Trader Rich Investor Jiplak Blog Terus Belajar: Main Saham
 
Figure 3. Buku Ellen May Smart Trader Rich Investor, The Baby Steps Jiplak Blog Terus Belajar: Main Saham







Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2012 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]