Page List

Saturday, May 14, 2011

Arti Istilah "IPO" di Bursa Saham

"IPO" adalah singkatan dari Initial Public Offering, atau dalam bahasa Indonesia, Penawaran Umum Perdana. Dengan kata lain, "IPO" adalah kali pertama masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut. Sebelum "IPO" ini, saham belum diperdagangkan di bursa.

Dengan melakukan IPO sebuah perusahaan mendapat dana segar dengan menjual sahamnya kepada publik dan saham tersebut seterusnya akan diperdagangkan di bursa.

Siapa yang boleh membeli saham "IPO"?

Semua warga negara Indonesia yang punya uang boleh membeli (memesan) saham IPO di Indonesia. Untuk saham yang ramai peminat, janganlah terlalu berharap akan mendapat jatah sesuai pesanan karena jumlah saham yang anda dapat bisa-bisa hanya 1% atau kurang dari jumlah yang anda pesan. 

Investor bisa memilih membeli saham tersebut pada saat IPO atau membeli setelah saham diperdagangkan di bursa. Perhatikan bahwa jika anda membeli saham yang telah diperdagangkan di bursa, anda membeli dari investor yang sudah membeli saham tersebut sebelumnya, yang artinya transaksi anda tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.

Kalau dibandingkan dengan membeli mobil, membeli saham IPO adalah ibarat membeli mobil baru langsung dari dealer mobil baru; membeli saham di bursa adalah ibarat membeli mobil second dari penjual mobil bekas.







Pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2011 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

16 comments:

  1. Terima kasih Pak, atas artikelnya.

    Pak, Ketika saham yang dijual saat IPO jumlah lembar sahamnya kan sudah ditentukan, misalnya saham yang akan dijual saat IPO sebanyak 1 juta lembar saham. Apakah saham-saham itu pasti laku semua? Bagaimana dengan lembar-lembar saham yang tidak laku, akan dikemanakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saham yang tidak laku, akan dibeli penjamin emisi (underwriter). Itu tugas penjamin emisi.

      Delete
  2. Salam kenal Pak Iyan, terima kasih sudah mau berbagi.

    Saya mau tanya Pak, tetapi maaf kalau pertanyaan saya sangat dasar, karena saya memang masih awam tentang saham.

    1. Pak, bagaimana perhitungan harga saham bisa terbentuk dibursa?
    2. Kata Pak Iyan, jika kita beli saham dibursa, transaksi kita tidak masuk ke kas perusahaan. Apa ini berarti modal kerja perusahaan tidak ikut berfluktuatif seperti harga sahamnya?

    Sekali lagi terima kasih Pak Iyan

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Harga saham di bursa tergantung pihak penjual dan pembeli. Harga bukan terbentuk dengan hitung-menghitung.

      Ini sama dengan anda beli sepatu di kaki lima. Harga yang anda bayar adalah hasil negosiasi anda dengan penjual.

      2. Betul.

      Delete
  3. pak iyan saya mau bertanya, apakah saham IPO itu dapat dikategorikan saham biasa dan saham preferen atau tidak ya ? terimakasih sebelumnya pak iyan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Santika,

      Terus terang saya tidak tahu banyak tentang seluk-beluk saham preferen di Bursa Efek Indonesia.

      Tapi setahu saya, hampir semua saham IPO adalah saham biasa.

      Delete
  4. Pak Iyan, saya mau tanya 2 hal berkaitan dengan IPO:

    1. Saya masih belum mengerti tentang IPO kedua. sering saya dengan di ada perusahaan2 yang mencari pendanaan dengan cara IPO kedua. itu maksudnya gimana? dan prosesnya gimana? apakah itu beda sama right issue?

    2. Saya juga mau tanya melantai di bursa melalui backdoor listing itu maksudnya seperti apa ya Pak?

    Terima kasih Pak Iyan

    Salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Saya tidak tahu tentang IPO Kedua. Maaf.

      2. Backdoor listing artinya perusahaan yang berminat go public tapi dilakukan tidak melalui proses IPO tapi dengan cara membeli 100% perusahaan yang sudah go public.

      Delete
    2. Dengan kata lain backdoorlisting itu akuisisi ya Pak?

      Terima kasih

      Delete
    3. Betul, akuisisi.

      Backdoor-listing biasanya dengan cara membeli perusahaan terbuka yang (relatif) kecil. Kemudian perusahaan pembeli akan "menyuntik" modal berjumlah besar.

      Delete
    4. kecil itu berarti kecil size nya Pak?

      Biasanya kalau backdoor listing nama perusahaanya tetap jadi nama perusahaan A (yang sudah go public sebelumnya) atau jadi nama perusahaan B (nama perusahaan yang meng-akuisisi)?

      Dan pengaruh atau tidak ke harga saham?

      Delete
    5. oh iya satu lagi... maaf kelewatan. Backdoor listing itu beli sahamnya harus 100%? tidak boleh dibawah 100%?

      Terima kasih

      Delete
    6. Betul, kecil size-nya.

      Kalau urusan nama, terserah pihak yang membeli apakah mau ganti baru atau tidak. (Biasanya, pembeli akan mengganti dengan nama baru.)

      Apakah backdoor-listing berpengaruh ke harga saham?

      Secara umum: berpengaruh.

      Tentang apakah akuisisi harus 100%, saya tidak tahu pasti. Tapi logikanya sih pembeli harus membeli saham mayoritas.

      Delete
    7. Terima kasih atas pencerahannya Pak

      Delete
  5. Pak Iyan, beberapa waktu lalu saya baca2 berita pasar modal ada yang namanya private placement.

    1. Privat placement itu maksudnya spt apa ya Pak? Apakah sama dengan go private?

    2. Barusan saya dengar berita pemerintah mau turunkan suku bunga 0,25 bps. naik turunnya Suku bunga pengaruhnya ke sektor properti bagaimana ya Pak? Logikanya bgmn? Coz skrg saya pegang banyak saham properti.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. 1. Saya tidak tahu banyak tentang Private placement, jadi saya tidak kompeten untuk menjawab.

    2. Saya tidak tahu pengaruh suku bunga ke sektor properti. Silahkan analisa sendiri.

    ReplyDelete

Pertanyaan dan komentar anda akan saya jawab sesegera mungkin. Maaf, saya tidak menerima pertanyaan dan komentar anonim/unknown. Promosi, iklan, link, dll, apalagi hal-hal yang tidak berhubungan dengan main saham TIDAK AKAN ditampilkan.