Page List

Tuesday, January 21, 2014

Dampak Perubahan Satuan Lot & Fraksi Harga Saham (Bagian 1)

Mulai tanggal 06 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia merubah satuan perdagangan (lot) dan fraksi harga saham. Satu lot yang sebelumnya 500 lembar saham berubah menjadi 100 lembar. Fraksi harga yang sebelumnya terbagi dalam 5 kelompok harga (dan 5 fraksi harga) berubah menjadi hanya 3 kelompok harga (dan 3 fraksi harga). Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Perubahan Satuan Perdagangan (Lot Size) dan Fraksi Harga BEI Efektif 6 Januari 2014

Otoritas bursa merubah satuan lot dan fraksi harga dengan maksud meningkatkan aktivitas transaksi saham. Apa gunanya meningkatkan aktivitas transaksi saham? Apakah ada untungnya untuk bursa? Tentu saja ada: dengan semakin ramainya transaksi saham, semakin besar pula pemasukan yang diterima Bursa Efek Indonesia.

Tapi, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ada untungnya untuk anda dan saya? Dengan kata lain: apa dan bagaimana dampak perubahan ini bagi pemain saham?

Mari kita bahas.


Perubahan Satuan Lot


Dengan merubah 1 lot dari 500 lembar saham menjadi 100 lembar, otoritas bursa membuka jalan bagi pemain saham bermodal kecil  untuk bertransaksi saham-saham yang harga Rupiahnya tinggi.

Apa artinya?

Anda mungkin sudah tahu bahwa transaksi di pasar regular Bursa Efek Indonesia minimum harus 1 lot. (Anda belum tahu? Silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia.")

Transaksi minimum 1 lot ini berarti dengan peraturan lama pemain saham harus membeli dalam kelipatan 500 lembar saham, sedangkan dengan peraturan baru pemain saham harus membeli dalam kelipatan 100 lembar. Artinya, investor yang dulunya harus membeli minimum 500 lembar saham sekaligus, sekarang boleh membeli 100, 200, 300, 400, atau 500 lembar saham.

Mari kita lihat contoh berikut:

Misalkan Zaskia ingin membeli saham Bank Mandiri (BMRI) yang harganya Rp 8.000. Sebelum perubahan, untuk membeli 1 lot (500 lembar) saham BMRI Zaskia harus menyediakan dana:

500 lembar x Rp 8.000/lembar = Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)

Jadi, dengan satuan lot lama, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia tidak bisa membeli saham BMRI.


Bagaimana dengan aturan baru?

Dengan aturan lot yang baru (1 lot = 100 lembar), Zaskia perlu menyediakan dana:

100 lembar x Rp 8.000/lembar = Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)

Jadi, dengan satuan lot baru, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia bisa membeli 1 lot saham BMRI.


Kesimpulannya: Memberi peluang kepada pemain saham bermodal kecil untuk bisa ikut membeli saham mahal (harga Rupiahnya tinggi) adalah tindakan yang memihak investor bermodal kecil. Untuk hal ini, saya mengacungkan jempol pada otoritas bursa.

(Catatan: membuka PELUANG lebih mudah bagi anda untuk bertransaksi saham TIDAK BERARTI anda HARUS ikut. Yang penting adalah: kalau anda mau ikut, bisa.)


Tapi bagaimana dengan investor bermodal besar? Apakah peraturan ini merugikan mereka?

Menurut saya, tidak.

Investor yang dulunya sanggup membeli minimum 500 lembar saham (dan kelipatannya) tetap bisa membeli dalam kelipatan 500 lembar, kalau itu yang ia mau.

Jadi, dari segi pemain saham kelas teri maupun kelas kakap, perubahan satuan lot hampir tidak ada efek negatinya.

Tambahan lagi, dengan perubahan lot ini, ukuran ODD LOT (Silahkan baca pos "Arti Istilah Lot dan Odd Lot di Bursa Saham Indonesia") berubah dari 499 lembar ke bawah menjadi 99 lembar ke bawah. Artinya, kalau dulu anda punya 428 lembar saham, anda tidak bisa menjual saham tersebut. Dengan satuan lot baru, anda bisa menjual 4 lot (400 lembar) dan menyisakan 28 lembar ODD LOT. 


Dampak Jangka Pendek

Hampir tidak ada efek negatifnya tidak berarti tidak ada efek negatif sama sekali.

Setelah 2 minggu bertransaksi dengan aturan lot baru, saya merasakan faktor psikologis perubahan satuan lot mempengaruhi transaksi saya.

Ada baiknya saya jelaskan dengan contoh.

Misalkan saya biasanya membeli saham dalam kelipatan nilai Rp 10 juta. Dengan aturan lot lama, kalau saya mau membeli saham berharga Rp 1.000 dengan nilai pembelian Rp 10 juta, berarti saya harus membeli 20 lot (10.000 lembar x Rp 1.000 = Rp 10 juta).

Dengan aturan lot baru, untuk membeli nilai yang sama ini (Rp 10 juta), saya harus membeli 100 lot (tetap sama 10.000 lembar).

Di atas kertas memang tidak ada yang berbeda. Tapi untuk individu yang sudah belasan tahun secara otomatis menyamakan Rp 10 juta dengan 20 lot saham @Rp 1.000, kondisi baru yang mengharuskan membeli 100 lotwalaupun nilai Rupiahnya samamembuat saya merasa SEAKAN-AKAN saya membeli saham 5 kali lebih banyak dari biasanya.

Karena secara refleks merasa "kok belinya banyak banget ya", secara refleks juga saya MENGECILKAN jumlah lot yang hendak saya beli. Alhasil, tranksaksi beli menjadi lebih kecil dari yang biasanya Rp 10 juta. 

Nah, saya rasa apa yang saya alami juga dirasakan pemain saham-pemain saham lain. Tidak heran kalau pada awal perubahan ini, nilai transaksi di Bursa Efek Indonesia bukannya meningkat tapi malahan merosot karena pemain saham belum terbiasa membeli saham dalam jumlah lot 5 kali lebih banyak dari biasanya.

Tapi menurut saya, ini hanyalah dampak jangka pendek. Dengan berjalannya waktu, semua pemain saham akan beradaptasi dengan lot yang identik dengan 100 lembar saham.

Bagaimana dengan perubahan fraksi harga saham? Silahkan lanjut baca ke pos "Dampak Perubahan Lot & Fraksi Harga Saham (Bagian 2)."








Pos-pos yang berhubungan:
 [Pos ini ©2014 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

    15 comments:

    1. Trima kasih Pak Iyan. jadi tambah jelas dan nambah ilmu. ini tambahan ilmu dan jawaban dari Pak Iyan, yang pernah saya kirimkan pertanyaan via email kepada Pak Iyan

      salam sukses buat Pak Iyan

      salam
      yogi priyanto

      ReplyDelete
      Replies
      1. Betul, bung Yogi. Pos ini adalah untuk menjawab pertanyaan anda.

        Saya menunggu pengalaman nyata di lapangan, sebelum menulis pendapat saya.

        Delete
    2. aku terus mengikuti artikel ini_____aku mau belajar...

      ReplyDelete
    3. Pak Iyan, saya selalu mengikuti tulisan anda.
      Kali ini say perhatikan ada typo: 1000 x 1000 = 1 juta (bukan 10 juta).

      ReplyDelete
      Replies
      1. Bung Dedy, terima kasih banget untuk koreksinya.

        Saya tidak membaca ulang dengan teliti, jadi salah deh.

        Sudah saya koreksi dari 1000 lembar menjadi 10.000 lembar.

        Sekali lagi, terima kasih.

        Delete
    4. bang Iyan terimakasih atas ulasan saham. aya baru aja terjun di dunia pasar modal kemarin saya jadi nasabah di mand*** sekrtas, fee buy0.02% fee sell 0.03%. Nah udah dijelaskan seperti itu saya masuk dan transaksi (beli saham) terus dapat email konfirmasi pembelian dan kagetnya kok setipa transaksi bukanya fee buy 0.02% tapi mutlak semua transaksi buy saya dipukul rata per transaksi 25.000. bukan 0.02% yang jadi pertanyaan memang seperti itu ya di dunia saham??? itukan gak sesuai dengan perjanjian awal fee buy 0.02%. mohon sang suhu memberi informasinya....

      ReplyDelete
      Replies
      1. Mr. Bay,

        Mungkin maksud anda fee buy 0.2% dan fee sell 0.3%?

        Mengenai "pukul rata" Rp 25.000 per transaksi, sebaiknya anda tanyakan ke perusahaan broker anda.

        Ada broker yang memakai aturan "MINIMUM FEE". Artinya, kalau transaksi anda dalam sehari tidak mencapai Minimum Fee, anda harus bayar sebesar Minimum Fee ini.

        Delete
      2. oh ya...maksudnya 0.2% n 0.3% terimaksih. berarti klo tidak ada transaksi tetap ambil minimun fee ya??? at least kan pada saat awal gak bilang 0.2%. ini saya sedang konfirm dulu samamarketingnya..saya kan awal masuk ibarat kenalan sama saham kan gak mungkin dana saya masukin semua ke saham...
        terimaksih atas tanggapanya...

        Delete
      3. Oh ya bang Iyan, Saya mau tanya istilah di stock portfolio:
        - cash T+
        - remain trade limit
        -cash on T+3
        -net balance

        Delete
      4. Kalau tidak ada transaksi ya tidak bayar.

        Minimum Fee artinya kalau fee transaksi anda dalam sehari tidak mencapai Minimum Fee, maka yang harus dibayar adalah Minimum Fee ini.

        Delete
      5. Tentang T+, trading limit, dst, silahkan anda baca dulu pos "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi di Bursa Saham Indonesia."

        http://terusbelajarsaham.blogspot.com/2012/07/pasar-regular-tunai-negosiasi-bursa.html

        Delete
    5. Dear Bung Iyan,

      Dengan perubahan lot baru yang saya rasakan adalah transaksi yang bisa dilakukan sepertinya ada naluri untuk lebih bisa menahan seberapa lot yang bisa dilepas.

      Jika pada transaksi tahun lalu setiap trasaksi 'done' dalam 1 lot, jumlah saham yang kita lepas bervolume besar. Namun, pada aturan baru sekarang pemegang saham masih bisa menggenggam sahamnya tidak cepat habis. Sehingga masih punya peluang mau lepas atau hold saham yang dimlikinya.

      Secara umum dengan aturan baru transaksi bisa lebih fleksibel dengan dana yang cukup memadai.


      ReplyDelete
      Replies
      1. Bung Chakepp,

        Saya setuju, 1 lot = 100 lembar juga memberi fleksibilitas dalam bertransaksi.

        Artinya, kalau dulu kita membeli 500 lembar (1 lot) berarti kita tidak bisa menjual SEBAGIAN karena minimum harus menjual 1 lot juga (500 lembar).

        Sekarang, kalau kita membeli 500 lembar (5 lot) kita bisa menjual sebagian karena 1 lot = 100 lembar.

        Delete
    6. Mengapa untuk online trading ada sekuritas yang mensyaratkan deposit minimal 2 juta, 500 rb, bahkan 100 rb sedangkan ada banyak sekali fee2nya (fee market info 33rb/bulan, fee minimum transaksi perhari, fee minimum transaksi perbulan) ini kan konyol sekali. Dengan deposit cuma segitu mau dapat untung berapa sedangkan fee2nya saja sudah segitu.. ini kan termasuk "pembohongan", mengapa OJK diam saja ya pak ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Pengamatan bung Prasetyo tepat.

        Tapi di Indonesia semua iklan/promosi kan selalu ditambah kalimant "Syarat & Ketentuan Berlaku." Masalahnya, "Syarat & Ketentuan" ini tidak diinformasikan jelas, malahan ditutup-tutupi.

        Solusinya?

        JANGAN PERNAH LANGSUNG PERCAYA PADA APAPUN, SIAPAPUN, KAPANPUN, dan DI MANAPUN.

        Artinya, konsumen lah yang harus berhati-hati sebelum menyerahkan uang kepada penjual.

        Intinya, semua iklan, iming-iming, janji surga, hanya bertujuan agar kita menyerahkan uang kita (yang dicari dengan susah payah) kepada pengiklan. Setelah itu, "Syarat & ketentuan berlaku."

        Delete

    Pertanyaan dan komentar anda akan saya jawab sesegera mungkin. Maaf, saya tidak menerima pertanyaan dan komentar anonim/unknown. Promosi, iklan, link, dll, apalagi hal-hal yang tidak berhubungan dengan main saham TIDAK AKAN ditampilkan.